Pendiri Presidium Alumni 212 Minta Psikiater Cek Kejiwaan Pendemo PK Ahok
Loading...
Loading...

Salah satu pendiri Presidium Alumni 212 Faizal Assegaf mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali(PK) atas putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap individu kan berhak mengajukan peninjauan kembaliyang dijamin oleh konstitusi. Ahok menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara, berjuang melalui saluran hukum secara damai dan bermartabat," kata Faizal kepada NNC, Senin (26/2/2018).
0 Response to "Pendiri Presidium Alumni 212 Minta Psikiater Cek Kejiwaan Pendemo PK Ahok"
Posting Komentar