Loading...
Loading...

Jika PK Ahok Diterima, Alumni 212 akan Kepung DPR dan Minta Hakim Dipecat

Loading...
Loading...

Humas Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Chaidir Bamukmin mengatakan, Mahkamah Agung (MA) wajib menolak upaya hukum peninjauan kembali ( PK) yang diajukan oleh terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 Alasannya, disebut Habib Novel, karena Ahok tidak melakukan banding dan kasasi sebelum pengajuan PK. Selain itu ia menyebut ada muatan politik di balik upaya hukum tersebut.

0 Response to "Jika PK Ahok Diterima, Alumni 212 akan Kepung DPR dan Minta Hakim Dipecat"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1